Kuota Guru Agama Berdasarkan Skoring

Pembicara Prof.DR.H.Natsir Mahmud, MA (Ketua Panitia Sertifikasi Guru Departemen Agama-UIN)
Pembicara Prof.DR.H.Natsir Mahmud, MA (Ketua Panitia Sertifikasi Guru Departemen Agama-UIN)

EXTRAMEDIA MAKASSAR – Pada Seminar Nasional Pendidikan yang digelar Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI), hadir sebagai pembicara Prof.DR.H.Natsir Mahmud, MA (Ketua Panitia Sertifikasi Guru Departemen Agama-UIN). Kuota guru agama di Madrasah dan di SMA/SMK dalam naungan Depag ditentukan dengan menggunakan parameter hasil skoring nilai peringkat guru menurut mata pelajaran, Baca lebih lanjut

SK Guru Honor Bukan dari Kepala Sekolah

DR.Eko Hadi Sujiono,MSi pada Seminar Nasional Pendidikan IGHI 2008.
DR.Eko Hadi Sujiono,MSi pada Seminar Nasional Pendidikan IGHI 2008.

EXTRAMEDIA MAKASSAR – Menyangkut syarat peserta sertifikasi dari guru honor, ketentuannya adalah mereka yang diangkat oleh pemerintah dan badan hukum penyelenggara pendidikan (yayasan) yang menjadi peserta sertifikasi pada tahun berjalan atau yang telah mengikuti sertifikasi ini. Guru honor yang akan diuji sertifikasi adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai honorer sebelum tahun 2005. Baca lebih lanjut

Tanpa NUPTK, Guru Ditolak Sertifikasi

Pembicara Prof.DR.H.Natsir Mahmud, MA (Ketua Panitia Sertifikasi Guru Departemen Agama-UIN)
Pembicara Prof.DR.H.Natsir Mahmud, MA (Ketua Panitia Sertifikasi Guru Departemen Agama-UIN)

Prof.Dr.H.A.Qashas Rahman,M.Hum didampingi stafnya Drs. A. Rusdi, M.Pd, menjelaskan jika tugas LPMP selain memberikan pendidikan dan latihan bersama panitia rayon 24, juga menjadi agen pemerintah Dirjen PMPTK dalam sosialisasi pentingnya data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi setiap guru baik PNS maupun Honorer. Baca lebih lanjut

Seminar Nasional IGHI 2008

DR.Eko Hadi Sujiono,MSi pada Seminar Nasional Pendidikan IGHI 2008.
DR.Eko Hadi Sujiono,MSi pada Seminar Nasional Pendidikan IGHI 2008.

EXTRAMEDIA MAKASSAR – Selama ini, banyaknya SK yang hanya diterbitkan kepala sekolah menjadi penyebab tidak akuratnya pendataan jumlah guru honor di Indonesia. Selain itu, honorer yang berhak ikut uji sertifikasi adalah mereka yang diangkat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan hukum penyelenggara pendidikan (yayasan). Begitupun bagi guru honor yang akan diuji sertifikasi, harus sudah terdaftar sebagai honorer sebelum tahun 2005. Baca lebih lanjut