Seminar Nasional IGHI 2008


DR.Eko Hadi Sujiono,MSi pada Seminar Nasional Pendidikan IGHI 2008.
DR.Eko Hadi Sujiono,MSi pada Seminar Nasional Pendidikan IGHI 2008.

EXTRAMEDIA MAKASSAR – Selama ini, banyaknya SK yang hanya diterbitkan kepala sekolah menjadi penyebab tidak akuratnya pendataan jumlah guru honor di Indonesia. Selain itu, honorer yang berhak ikut uji sertifikasi adalah mereka yang diangkat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan hukum penyelenggara pendidikan (yayasan). Begitupun bagi guru honor yang akan diuji sertifikasi, harus sudah terdaftar sebagai honorer sebelum tahun 2005.

Ketentuan di atas merupakan bagian dari regulasi terbaru terkait sertifikasi yang dikemukakan DR.Eko Hadi Sujiono, MSi pada Seminar Nasional Pendidikan bertajuk

Dalam rangka pengembangkan profesionalisme Guru untuk mencapai kesejahteraan

Kegiatan ini digelar oleh pengurus DPP IGHI Sulsel pada 20 April 2008, di Auditorium Al-Amin Unismuh Makassar.

Hal lain yang menjadi penekanan Eko adalah sertifikat yang akan dinilai harus melampirkan aslinya. Dijelaskan juga jika hanya 3 jabatan yang dapat mengurangi 24 jam itu, yakni jabatan kepala sekolah setara 18 jam, Wakasek dan kepala Laboratorium keduanya setara 12 jam. Selain itu seperti wali kelas, guru pembimbing, Pembina, tidak termasuk. Menurutnya, tambahan tugas itu hanya bagian dari pengembangan diri sebagai guru professional.

Eko H.Sujiono yang mewakili Panitia Rayon 24 lebih banyak dicecar pertanyaan seputar kebijakan kewajiban mengajar 24 jam baik guru tetap maupun honorer. Tetapi menurutnya, ketentuan itu tidak perlu didiskusikan karena produk regulasi. “Kami hanya melaksanakan pemantauan nanti soal jumlah jam itu”. Bahkan kriteria penentuan guru dan kuota yang akan disertifikasi menurut versi Depdiknas diakui memang berbeda dengan Departemen Agama. (shar)

Tinggalkan komentar